Mutiara. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kasus Cyber Crime (Phishing)


Phishing adalah salah bentuk kejahatan elektronik dalam bentuk penipuan. Dimana proses phishing ini bermaksud untuk menangkap informasi yang sangat sensitif seperti username, password dan detil kartu kredit dalam bentuk menyaru sebagai sebuah entitas yang dapat dipercaya/ legitimate organization dan biasanya berkomunikasi secara elektronik

Pelaku, Teknik dan Metode yang digunakan :
Penipuan melalui teknik Phising merupakan kasus penipuan yang tergolong paling banyak ditemui pada saat ini. Phising merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan informasi rahasia dari seseorang dengan menyamar menjadi sesuatu yang bisa dipercaya atau juga seakan-akan merupakan pihak yang sesungguhnya sehingga korban tidak akan menyadari kalau dirinya sedang dikelabui oleh penyerang / penipu (dapat perorangan atau berkelompok ).

Teknik Phising sendiri dikategorikan sebagai usaha melalui metode “Social Engineering”, yang merupakan usaha untuk  pencurian atau pengambilan data atau informasi yang bersifat rahasia dari seseorang dengan pendekatan sesama manusia melalui tata cara interaksi sosial. Secara singkat social engineering merupakan upaya untuk memperoleh informasi rahasia dengan cara memanfaatkan kelemahan dan kelengahan manusia.

Korban :
Dampak dari penggunaan teknik phising dalam penipuan sangat berbahaya. Biasanya yang menjadi incaran untuk diketahui adalah username dan password. Dalam perkembangannya phising menjadi sangat berbahaya di tengah kemajuan pesat teknologi informasi. Phising telah banyak ditemukan sebagai kasus penipuan di Indonesia. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan phising dikarenakan masyarakat kita masih kurang paham dengan pentingnya menjaga informasi rahasia seperti password.

Untuk Mengungkap Kasusnya :
Phishing filter dapat diinstal pada komputer pengguna untuk membantu mencegah serangan phishing terjadi. Filter tersebut bekerja dengan cara mengenali mana yang merupakan email sah dan yang mana yang tidak.
Semua filter ini bekerja dengan menyediakan real-time perlindungan terhadap segala jenis penipuan phishing karena mereka mampu mengenali situs-situs palsu saat seseorang menggunakan Internet. Beberapa perusahaan seperti Microsoft telah memiliki penyaring yang diinstal ke dalam browser Internet. Anda mungkin perlu mengunduh versi terbaru dari browser untuk memperolehnya.
Filter yang diinstal ke browser Internet sekali dihidupkan akan langsung memindai setiap website yang dilihat. Kemudian mereka akan melihat lebih dekat karakteristik tertentu setiap situs dan mereka akan dapat melakukan identifikasi situs-situs yang benar dan mana yang penipuan. Begitu mereka mengidentifikasi orang-orang yang phising, kemudian mereka akan mem-blok aksesnya.
Maka untuk pihak penyelidik harus memiliki program Phising Filter terseut agar dapat mengungkap kasusnya.

Pasal  yang dijatuhkan :
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kasus tindak pidana penipuan untuk memperoleh informasi personal (phishing) melalui pengiriman e-mail dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak diatur secara khusus mengenai phishing.

Contoh Kasus Phising:
Salah satu contoh kasus phishing di Indonesia dialami oleh pelanggan / pengguna situs internet banking milik Bank BCA yaitu “klikbca.com”. Pada saat itu tahun 2001, ada situs internet palsu yang sangat mirip penulisannya dengan situs klikbca.com, yaitu “kilkbca.com”. Contoh lain terjadi pada pelanggan internet banking milik Westpac Banking Corporation, sebuah bank senior di Australia. Modusnya adalah mengirimkan email spam yang berisi seakan-akan situs internet banking mereka akan melakukan upgrade software sistem, sehingga calon korban diminta meng-klik link yang tersedia dalam email tersebut dengan dalih mempermudah akses agar tidak perlu mengetik sendiri alamat yang harus dituju. User yang ceroboh tentunya akan langsung klik saja link yang disediakan, padahal secara tidak sadar link itu tidaklah menuju situs yang dibicarakan, melainkan ke situs jebakan milik penjebak, hanya saja tampilannya situs palsu itu sangat mirip dengan yang asli. Phishing juga bisa berlaku dalam dunia jaringan komunikasi seluler, modusnya kebanyakan adalah mengenai pembelian voucher prabayar, tapi ada juga yang menggunakan kebohongan bahwa calon korban mendapatkan hadiah undian melalui SMS.

Referensi :
- http://mfirdausagung.blogspot.com/2011/02/mewaspadai-penipuan-berkedok-phising.html
- http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&ved=0CCYQFjAA&url=http%3A%2F%2Fxa.yimg.com%2Fkq%2Fgroups%2F23368957%2F149869285%2Fname%2FMateri%2BPresentasi%2Bdan%2BLaporan%2BPertanyaan%2B_%2BKelompok%2B4.doc&ei=VqODUumSCMjarAewlYDoBg&usg=AFQjCNEr6B5fvyIGbVJhhKLsQ7J3yngF3g&bvm=bv.56343320,d.bmk
- http://prettywomen-etika.blogspot.com/2013/06/kasus-kasus-cybercrime-di-indonesia-dan.html







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar